Mahasiswa FH-UNSA Magang di DPRD Sumbawa Guna Perdalam Penyusunan Perda Partisipatif
Mahasiswa FH UNSA Magang di DPRD Sumbawa Guna Perdalam Penyusunan Perda Partisipatif
Sumbawa Besar, Selasa 13/12/ 2022, Fakultas Hukum Universitas Samawa (FH-UNSA) melepas mahasiswa magang di DPRD Sumbawa guna membangun kesadaran teoritis dan aplikatif mahasiswa terkait model dan prores penyusunan Peraturan Daearah (Perda), Perda partisifatif merupakan keharusan dalam masyarakat demokratis.
Secara teori dipaparkan oleh Iwan Hariyanto, SH., MH selaku pembimbing mahasiswa, mengemukan
"Penyusan Perda partisifatif dapat dilihat dari sejauhmana partisipasi dalan penyusunan perda, misalnya: mengikut sertakan dalam tim atau kelompok kerja penyusunan Perda; melakukan publik hearing atau mengundang dalam rapat-rapat penyusunan Perda; melakukan uji sahih kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapat tanggapan, jelas Iwe panggilan akrap Dosen aktivis ini.
Adapun terget dari magang ini mahasiswa FH UNSA memahami mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan-pengesahan dan pengundangan, jelas Iwe
Kumudian dalam pendangan partisifatif, diharapkan mahasiswa hukum memahami materi Perda yang dikaji dan dituangkan dalam naskah akademik, yg memuat latar: belakang dan tujuan penyusunan;
sasaran yang ingin diwujudkan;
pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
jangkauan dan arah pengaturan. Hal ini menjadi penting dalam kajian hukum yang partisipatif, agar tumbuh partisipasi dari masyarakat Sumbawa, untuk adanya kesempatan, kemampuan, kemauan warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan sampai pengesahan menjadi penting. Ungkap Iwe
Karena penyusunan
Rancangan perda dapat berasal dari DPRD Sumbawa atau Bupati Sumbawa, setelah itu rancangan perda dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD Sumbawa yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan perda diperjelas dalam kajian akedemik, melalui kegitan magang ini mahasiswa FH UNSA dapat melihat lansung penerapan dan oenormaan ssas pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai
Asas kejelasan tujuan; kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan. Tutup dosen aktivis ini
Tulisan Lainnya
Kantor Pengacara SS & Partner Terima 9 Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UNSA
Sumbawa, BERBAGI News – Kantor Pengacara SS & Partner menerima 9 Orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa (Unsa) untuk magang. Magang merupakan salah satu kegi
Kegaiatan Magang Mahasiswa FH-UNSA di Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa
Sebanyak 10 Orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa (Unsa) melakukan magang di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa, mulai Senin (12/12/2022). Program magang ini meru